Jagat media sosial dan panggung hukum nasional mendadak gempar pada Jumat pagi (19/6/2026). Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan melakukan penangkapan serentak terhadap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan akademisi dr Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di lokasi berbeda.
Penangkapan yang dinilai mendadak ini langsung memicu reaksi keras dari tim hukum kedua tersangka. Mereka mengecam tindakan kepolisian yang dianggap represif, tidak beradab, dan sarat akan intervensi politik kepentingan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berikut adalah kronologi lengkap dan deretan fakta panas di balik penangkapan Roy Suryo serta dr Tifa versi tim penasihat hukum:
Kronologi Penangkapan: Dijemput Fajar, Ujian S3 Terganggu06.47 WIB – Dokter Tifa Diamankan di Apartemen: Pihak kepolisian bergerak cepat ke apartemen milik dr Tifa. Anggota tim hukumnya, Azis Yanuar, mengonfirmasi bahwa penyidik melakukan upaya paksa penangkapan tepat sebelum jam tujuh pagi.
07.00 WIB – Roy Suryo Dijemput di Rumah: Hanya berselang 13 menit, giliran kediaman Roy Suryo yang didatangi petugas. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan kliennya dijemput paksa sekitar pukul 07.00 WIB.
Fakta-Fakta Panas di Balik Penangkapan Versi Tim Hukum1. Ujian Disertasi S3 Dokter Tifa di FKUI ‘Pindah’ ke Polda
1. Fakta paling mengejutkan datang dari dr Tifa. Saat polisi datang, ia sebenarnya tengah bersiap menghadapi momen krusial akademik, yaitu ujian disertasi program doktoral Ilmu Kedokteran di Universitas Indonesia (UI).
Meski langsung digelandang ke markas Polda Metro Jaya, dr Tifa tetap dipaksa menyelesaikan ujian S3 tersebut secara daring (online) dari dalam ruangan pemeriksaan. Azis Yanuar bahkan membagikan bukti foto dr Tifa yang duduk menghadap laptop di lingkungan Polda demi menuntaskan disertasinya.
2. Dinilai Arogan karena Klien Selalu Kooperatif
Koordinator litigasi tim hukum, Petrus Selestinus, menyayangkan aksi jemput paksa ini. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip penegakan hukum yang beradab. Selama ini, baik Roy Suryo maupun dr Tifa diklaim sangat kooperatif, rutin memicu kewajiban wajib lapor, dan tidak pernah mangkir. Pihak pengacara menilai polisi cukup melayangkan surat pemanggilan, bukan langsung menangkap.
3. Tudingan Ada Kekuatan Hukum Besar
Ahmad Khozinudin secara blak-blakan menuding ada kekuatan politik besar yang menyetir kasus ini. Tim hukum meyakini prosedur penangkapan dipaksakan karena perkara sebenarnya sudah memasuki tahap pelengkapan berkas (P-21).
Khozinudin menegaskan penangkapan ini terkesan seperti cermin hukum yang dipaksa melayani kepentingan politik penguasa terdahulu.
4. Seruan Aksi Solidaritas di Polda Metro Jaya
Merespons penangkapan ini, Petrus Selestinus mengimbau para tokoh masyarakat, aktivis, dan rekan sejawat untuk merapatkan barisan ke Mapolda Metro Jaya pada Jumat siang. Kehadiran massa ditujukan untuk memberikan dukungan moral sekaligus bersiap mengajukan surat jaminan penangguhan penahanan bagi kedua tokoh.
Hingga artikel ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo maupun status hukum Tifauzia Tyassuma.

Leave a Reply