[ad_1]

loading…
Polrestro Tangerang Kota membongkar praktik penyalahgunaan gas 3 Kg yang disuntikkan ke dalam tabung gas nonsubsidi 12 kg di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Foto: Ist
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pengoplosan gas di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Dua pelaku ditangkap dengan modus memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg nonsubsidi menggunakan alat modifikasi berbahan logam.
Baca juga: Oplos Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 6 Orang Ditangkap
Sales Branch Manager Agung Wijaya Wicaksono menyatakan dukungan penuh Pertamina terhadap penegakan hukum oleh Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami siap bersinergi dan berkoordinasi agar praktik ilegal ini dapat dihentikan. Semoga dengan penindakan ini, masyarakat merasa lebih aman dan nyaman menggunakan gas Pertamina,” ujar Agung, Rabu (1/10/2025).
Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB Susanto August Satria juga mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Tangerang Kota dalam menindak penyalahgunaan gas bersubsidi.
“Pertamina tidak mentolerir penyimpangan dalam distribusi gas bersubsidi. Kami akan memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur jika terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini,” tegasnya.
(jon)
[ad_2]

Leave a Reply