[ad_1]

loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Foto/Dok.SindoNews
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam ruang sidang, Senin (29/9/2025).
Baca juga: MK Resmi Melarang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Suharyanto dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga perlu dilakukan penataan ulang.
“Sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana amanat Pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188),” sambungnya.
[ad_2]

Leave a Reply