[ad_1]

loading…
RUU tentang BUMN secara resmi akan mengganti nomenklatur Kementerian BUMN menjadi sebuah badan baru. FOTO/Humas BUMN/dok.SindoNews
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga menjabat Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan bahwa pihaknya telah sepakat mengubah nomenklatur menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Lembaga ini akan bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN, dengan peran yang setingkat menteri.
“Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN,” ujar Andre dikutip pada Jumat (26/9).
Baca Juga: Bukan Danantara, Ini Badan Baru Pengganti Kementerian BUMN
Andre mengungkapkan, Panja RUU BUMN telah menyepakati beberapa poin krusial terkait peran dan kewenangan BP BUMN. Badan ini akan memiliki peran baru untuk mengoptimalkan kinerja BUMN. Salah satunya, BP BUMN akan mengelola langsung dividen saham seri A dwiwarna atas persetujuan Presiden.
[ad_2]

Leave a Reply