loading…
Tim Kuasa hukum mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah meminta hakim PN Jaksel nyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah. Foto/SindoNews
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah sejumlah tindakan hukum terhadap Febrie, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan dan penyitaan rumahnya di Sentul, penetapan tersangka, hingga pencekalan.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya,” kata tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Farizi meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Kuasa hukum juga mempersoalkan penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli 2026 hingga dini hari 9 Juli 2026.
Mereka meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3./2026/Polda Metro Jaya serta tindakan penyitaan barang pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Leave a Reply