loading…
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Foto/SINDONEWS TV
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menangani dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Langkah ini dilakukan tanpa menunggu laporan resmi korban, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menegaskan, pihaknya hadir untuk memastikan korban tetap berani melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Korban Dugaan Pelecehan di FHUI 27 Orang, Mahasiswi hingga Dosen
“Tim LPSK bahkan telah turun langsung melakukan penelaahan dan pendalaman informasi pada 15–16 April 2026 dengan menemui sejumlah pihak di lingkungan kampus,’ ucap Susi, Jumat (17/4/2026).

Leave a Reply